Semua dokumen yang diterjemahkan dicetak dengan standar di atas kertas
F4 dengan kop/ kepala surat lembaga bahasa Al-Hikmah lengkap dengan logo,
alamat, nomer telepon, tanggal serta dilampiri pernyataan resmi dari penerjemah,
ditandatangani oleh penerjemah dan distempel oleh LPBA Al-Hikmah.Harap dipastikan bahwa terjemahan yang Anda butuhkan bukan dari penerjemah tersumpah (sworn translator). LPBA Al-Hikmah tidak melayani keluhan apa pun yang timbul dari kesalahan pelanggan.
Standar Certified Translation
Anda harus menemui notaris publik dan membayar biaya tambahan untuk mensertifikatkan terjemahan dari LPBA Al-Hikmah.
Standar Certified Translation
Anda harus menemui notaris publik dan membayar biaya tambahan untuk mensertifikatkan terjemahan dari LPBA Al-Hikmah.